Gakum KLHK Limpahkan ke Kejari Kasus Kades yang Diduga Sewenang-wenang Tebang Mangrove
Miningnews.id, Palu – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa (Kades) Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Menurut keterangan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekita 0.9 Ha tersebut berjumlah sekitar 6,9 M.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dari kasus perusakan lingkungan berupa penebangan mangrove telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Desa agar dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya.
Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya. Sekaligus juga menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.***