BERITA

Sempat Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kendari

Miningnews.id, Kendari – Polresta Kendari melalui Polsek Baruga kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian motor, Rabu 14 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan bahwa Pelaku sebelumnya telah dilaporkan atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan SP (38) telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA,” katanya .

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan ancaman terhadap korban.

“Awalnya sekira Pukul 07.00 WITA Korban meninggalkan rumah untuk pergi kerja di Pasar Basah Mandonga dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 Wama Kuning dengan, kemudian pada sekitar jam 13.00 WITA Korban kembali kerumah dan berjalan kaki dan menyampaikan kepada Pelapor bahwa ia diancam akan dipukul oleh seseorang, kemudian motor dibawa pergi oleh orang tersebut, yang dimana di dalam Jok motor tersebut korban menyimpan sebuah Handphone,” jelasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa Pelaku sebelum diamankan sempat diamuk massa.

“Tim mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku pencurian yang memasuki rumah salah seorang warga di Seputaran Jalan Simbo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari yang telah diamuk massa dan kemudian diamankan di Polsek Baruga,” tutupnya.***



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :